KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang membenarkan jika ada tongkang yang mengangkut kayu sengon melintasi di wilayah hukumnya.
“Memang benar, ada tongkang yang melapor mau melintas. Untuk pengesahannya sudah memperlihatkan dokumen SKAU-nya ke Mapolsek Mantangai,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Mantangai, AKP Amri kepada KALAMANTHANA, Rabu (10/5/2017).
Pernyataan Kapolres ini untuk menyikapi rencana pemolisian Her, mantan petinggi PT Pandu Jaya Gemilang, oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2TRI) Kalteng terkait dugaan pembalakan liar.
Ketua LP2TRI Kalteng, Fachriadi menyatakan Here diduga melakukan pembalakan kayu tanpa izin pemiliknya, yakni PT Pola Inti Rimba di daerah kawasan konsesi perkembangan IUPHHK HTI dengan nomor SK 225/Menhut-II/2011. Lokasi HTI tersebut berada di kawasan Desa Tumbang Salio, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya.
Her, menurut tudingan LP2TRI, diduga melakukannya dalam waktu tiga bulan terakhir. Dia diduga membawa alat-alat berat berupa satu unit buldozer, satu unit dum truk Hyundai, dan satu unit dum truk lain berwarna kuning.
“Yang bersangkutan menggunakan alat-alat tersebut untuk mengangkut kayu yang diduga hasil curiannya berupa kayu gelondongan sengon dan kayu jabon,” katanya.
Untuk mengelabuhi petugas kayu-kayu tersebut diangkut di wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas dan selanjutnya di angkut dengan menggubakan tongkang.
Fachriadi menyebutkan pihaknya sudah melaporkan ke Polres Murung Raya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Dikatakan posisi tongkang yang mengangkut kayu sengon tersebut sudah di wilayah Kecamatan Mantangai dan sedang mengurus dokomen SKSHH-nya.
“Saya berani memastikan jika dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang digunakan itu adalah dokumen aspal sebab cara memperolehnya tidak jelas,” ucapnya. (nad)
Discussion about this post