KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Berintho, menilai pemerintah daerah berpotensi melabrak Undang-undang tentang Desa terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap pertama tahun 2015 dan tahap kedua tahun 2017.
“Potensi pelanggaran UU Desa adalah hasil pilkades yang masuk ke ranah hukum,” kata Berintho di Kantor DPRD Kapuas, Rabu (10/5/2017).
Menurut kader Partai Nasdem ini, seharusnya pemenang pilkades tetap saja dilantik sesuai ketentuan, yaitu selama 30 hari setelah pilkades. Kemudian bila ada keputusan hukum tetap yang menyatakan lain dari itu, si pemenang akan dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ketika sengketa berlangsung maka ditempatkan pejabat kades karena ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Berintho.
Sementara itu Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Ibak menjelaskan UU no 6 Tahun 2014 mengisyaratkan aturan main pilkades dimana setelah pelaksanaan pilkades paling lama 30 hari sudah dilakukan pelantikan.
“Namun seiring waktu berjalan dan inplementasi UU no 6 Tahun 2014 tentang pilkades, ternyata terdapat berbagai ragam masalah dan celah,” ungkap Ibak seusai RDP saat itu.
Seperti yang terjadi pada Pilkades Tumbang Dirung dan Desa Sei Ringin, Kecamatan Mandau Talawang. Proses pilkades sudah terlaksana, namun terdapat kendala berbagai masalah dikasuskan.
“Hal ini menjadi pemikiran pemerintah bagaimana mensiasati tanpa harus melakukan pelanggaran terhadap aturan berlaku,” pungkas Ibak. (nad)
Discussion about this post