KALAMANTHANA, Sampit – Dalam rangka pengawasan lingkungan hidup, khususnya di wilayah perkebunan kelapa sawit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan monitoring dan pengawasan.
Monitoring dan pengawasan tersebut untuk mengetahui seberapa jauh kerusakan tanah untuk produksi biomassa sesuai dengan PP Nomor 150 Tahun 2000. Pengambilan sample tanah dilakukan di PT Kridatama Lancar di Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu (10/5/2017). Sampel tanah selanjutnya dibawa ke laboratorium DLH Kotim.
Kepala Bidang Pemantauan, Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kotim, Akhijat Koesnandar, mengatakan kegiatan pengawasan, monitoring dan pengambilan sampel tanah dilakukan untuk mendapat pengakuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Sample tanah yang diambil akan kita analisa di laboratorium DLH,” katanya.
Salah satu asisten PT KRL menyambut baik kegiatan pengawasan lingkungan hidup. “Pihak perusahaan menyambut baik kegiatan ini dan telah melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, yang dalam PP ini juga diatur terkait pidananya. (tni)
Discussion about this post