KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah telah menerima tambahan 6.000 keping blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Warga yang belum merekam KTP-E dapat memanfaatkan perekaman data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Barut Ledianto mengatakan, sampai dengan Mei 2017, tercatat penduduk Barito Utara wajib KTP-E yang belum melakukan perekaman sebanyak 24.203 dari total KTP-E sebanyak 104.452 jiwa. “Kita akan terus menyasar mereka yang belum melakukan perekaman,” ujarnya.
Kiriman 6.000 ribu keping, lanjut Ledianto, blanko KTP-E diterima pada April 2017. Jumlah ini merupakan tahap awal dari pemenuhan kebutuhan blanko bagi Kabupaten Barut yang mencapai 24 ribu lebih jiwa wajib KTP-E. Jika perekaman berjalan lancar, Disdukcapil Barut kembali mengajukan penambahan blanko.
Menurut Ledianto, selain yang belum merekam data, tercatat pula sebanyak 9.098 jiwa telah melakukan perekaman dan mengantongi Surat Keterangan (Suket). “Ini karena jumlah blanko yang datang hanya mampu memenuhi 60 persen dari total penduduk masyarakat yang telah merekam dan memegang suket,” ujarnya.
Ledianto mengharapkan, masyarakat lebih proaktif lagi untuk melakukan perekaman di Disdukcapil Barut, karena setelah perekaman, segera dilakukan pencetakan KTP-E dengan blanko yang tersedia. Pihaknya membutuhkan pula peran aktif pemerintahan desa dan kecamatan untuk terus mendata warga yang wajib memiliki KTP-E.
“Bagi warga yang belum merekam data kependudukan, kita akan melakukan program jemput bola, supaya semua penduduk yang diwajibakan UU bisa punya KTP-E,” katanya. (mki) |
Discussion about this post