KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pilkdes Ulang di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, siap digelar pasca sengketa Pilkades dimenangkan Ison Dayung digagalkan putusan PTUN.
“Tumbang Puroh siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU), sesuai dengan tugas dan perintah Bupati Kapuas paling lambat 20 Mei ini,” ucap Camat Kapuas Hulu, Yan Miler di Kuala Kapuas, Jumat (12/5/2017).
Menurut Yan Miler, sesuai perintah putusan PTUN menempatkan calon kepala desa Tumbang Puroh pada PSU tanggal 20 Mei tersebut adalah atas nama Dihel dan Siging Jaring.
Pihak pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu bersama dengan pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa sudah melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan PSU di Desa Tumbang Puroh belum lama tadi.
“Sesuai perintah Bupati Kapuas, kita sudah melakukan persiapan dalam pembentukan panitia PSU oleh BPD setempat,” tegas Yan Miler.
Selain mempersiapan panitia PSU, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat setempat bisa menyukseskan pilkades ulang tersebut dan jangan sampai tidak datang ke TPS.
“Yang pasti saling menjaga keamanan, pelaksanaan PSU yang bersih dan lancar,” pungkas Camat Kapuas Hulu. (nad)
Discussion about this post