KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah warga Tumbang Puroh, Kabupaten Kapuas, mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kalimantan Tengah yang memerintahkan Pilkades Tumbang Turoh 2015 harus diulang.
Menurut Dihel selaku masyarakat sekaligus penggugat pada Pilkades Tumbang Puroh, pihaknya mengaku telah mengantongi beberapa bukti kecurangan yang terjadi pada saat berlangsungnya pemilihan. Pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Kapuas. Karena belum ada tanggapan, pihaknya pun mengajukan permasalahan tersebut ke PTTUN.
“Kami telah mengantongi bukti kecurangan dari salah satu paslon dan kami membuat surat kepada Bupati, Karena belum ada tanggapan, akhirnya kami menggugat ke PTTUN Provinsi Kalteng. Setelah gugatan berjalan, amar putusannya menyatakan bahwa PTTUN mengabulkan gugatan keseluruhannya,” katanya.
Tidak lama kemudian, pihak Biro Hukum Bupati mengajukan Banding. “Menunggu hasil banding tersebut, pihak PTTUN Jakarta akhirnya menguatkan Hasil Putusan PTTUN Provinsi Kalteng karena masalah ini sudah sampai ke pusat,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, adapun beberapa kecurangan yang terjadi pada saat Pilkades tersebut salah satunya adalah adanya penggelembungan surat suara, dimana yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah anak di bawah umur.
“Kecurangan yang kami dapati pada saat pemilihan adalah adanya DPT yang masih di bawah umur yaitu tiga orang yang memang sudah terbukti. Kemudian kades terpilih juga membuat surat perjanjian dengan beberapa masyarakat, apabila dia terpilih menjadi kades maka beberapa masyarakat yang sudah menandatangani perjanjian tersebut akan diangkat menjadi staf di Kantor Kades. Hingga saat ini perjanjian tersebut belum direalisasikan kades terpilih,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa Keputusan PTTUN memang perlu dipertanyakan. Pasalnya, PTTUN memang telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatakan, namun selang beberapa lama kemudian, PTTUN kembali mengeluarkan surat yang memerintahkan untuk melaksanakan pilkades ulang kepada Bupati Kapuas.
“Surat dari PTTUN yang meminta agar dilaksanakannya pilkades ulang baru saja dikeluarkan pada tahun 2017 ini, sedangkan perihal untuk melaksanakan pilkades ulang tidak ada dimuat dalam amar putusan yang sebelumnya dikekuarkan. Sebenarnya sah-sah saja apabila ada pilkades ulang apabila tidak ada banding dari pihak biro hukum Bupati, tetapi ini kan sempat banding dan keputusan sudah dikeluarkan. Kok bisa suratnya muncul belakangan, padahal kalau memang ingin pilkades ulang, seharusnya hal itu langsung dimuat didalam amar putusan PTTUN sehingga hal ini akhirnya menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya. (dni)
Discussion about this post