KALAMANTHANA, Muara Teweh – Meski masih dilingkupi kontroversi, ternyata dari izin tempat penjualan minuman beralkohol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPSP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil mendapatkan pemasukan sebesar Rp54 juta. Sebaliknya hasil dari izin sarang walet nihil alias nol.
Kepala Dinas PMPPSP Barut Izhar Safawi mengatakan, selama triwulan I (Januari, Februari, Maret) 2017 instansinya berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp396,80 juta. Penerimaan tersebut berasal dari 9 (sembilan) macam izin yang dikeluarkan Pemkab Barut.
Penerimaan terbesar triwulan I, lanjut Izhar, berasal dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan sebesar Rp133,1 juta, izin mendirikan bangunan Rp111,8 juta, izin tempat penjualan minuman beralkohol sebesar Rp54 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah perlabuhan Rp48,9 juta, izin gangguan tempat usaha atau kegiatan kepada badan sebesar Rp26,6 juta, izin gangguan tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi sebesar Rp15,7 juta, dan retribusi pelayanan kepelabuhan sebesar Rp6 juta.
Izhar mengakui, di Kabupaten Barut sebenarnya masih banyak potensi-potensi yang bisa digali untuk mendongkrak PAD. Salah satunya dari pajak sarang burung walet. Tetapi masih ada kendala, karena payung hukum belum rampung. Padahal usaha walet sudah bertebaran di mana-mana.
Begitu juga dengan izin trayek kepada orang pribadi, hingga triwulan I 2017 masih nihil. Sedangkan izin trayek kepada badan pendapatan baru mencapai Rp600 ribu. “Pada 2017 ini, target PAD Dinas PMPPSP ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar. Kami berupaya melalui program “One Day Service” target tersebut dapat terealisasi,” ujar pria asal Lemo ini. (mki)
Discussion about this post