KALAMANTHANA, Bontang – Praktik pungutan liar di pelabuhan tak hanya terjadi di Palaran atau Muara Berau, Samarinda. Pungli juga terjadi di Pelabuhan Loktuan, Bontang. Di sini, poliri meringkus empat tersangka pelakunya.
Beda dengan di Palaran yang dilakukan menggunakan nama koperasi, di Pelabuhan Loktuan, sepertinya dilakukan orang atau kelompok orang. Aparat Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara yang mengungkap praktik pungli di pelabuhan yang terletak di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara itu, tak menyebut-nyebut nama koperasi atau korporasi.
Aparat berhasil menangkap dan mengamankan kelompok preman yang sering melakukan pungli. Dalam praktiknya, mereka mewajibkan mobil yang masuk ke pelabuhan membayar uang sebesar Rp5.000 dan mobil yang keluar dari pelabuhan ditagih sebesar Rp10 ribu. Padahal, pemilik kendaraan sebelumnya juga sudah dipungut secara resmi oleh Pelindo.
Adapun keempat orang pria yang ditangkap aparat kepolisian itu terdiri dari KS (45) warga Jalan Martadinata RT 03 Kelurahan Lok Tuan Bontang, AM (28) warga JalanKapal Layar 3 Kelurahan Lok Tuan Bontang, AF (19) warga Selambai Kelurahan Lok Tuan Bontang, dan JU (43) warga Jalan RE Martadinata RT 5 Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn menjelaskan tersangka melakukan perbuatan pungutan liar di Pelabuhan Loktuan diduga dilakukan sejak tahun 2015 dengan meminta uang bagi kendaraan yang masuk ke Pelabuhan membayar Rp. 5.000 dan kendaraan yang keluar dari Pelabuhan membayar Rp. 10.000. “Sedangkan pungutan secara resmi telah dilakukan pihak PT Pelindo baik kendaraan masuk dan keluar Rp 5.000,” kata Andry Ervyn.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan saat ini kasus masih di kembangkan. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. “Saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” katanya. (ik)
Discussion about this post