KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Gila! Uang negara dalam bentuk tunjangan daerah (tunda) yang diduga dikorupsi Cornedy, bendaharawan Dinas Kesehatan Kapuas, ternyata bukan sekitar Rp800 juta. Mau tahu berapa? Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan: Rp6,27 miliar!
Melalui Kasi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso, Kepala Kejari Kapuas, Subroto, menyebutkan dengan sudah dimunculkannya perhitungan kerugian negara, pihaknya merasa penyidikan kasus ini sudah tuntas. Pihaknya pun sudah melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
“Hasil uang korupsi oleh tersangka digunakan untuk membeli mobil mewah dan sepeda motor. Kami dari tim penyedik telah melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkap Andrianto di Kuala Kapuas, Selasa (16/5/2017).
Barang bukti serta berkas dan tersangaka Cornedy sudah diterima tim Kejaksaan Negeri Kuala Kapaus dengan penggelapan dana tunjangan bagi dokter dan perawat di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Tersangka akan didakwa dengan pasal 8 junto pasa 18 ayat 1,2 dan 3 UU tipikor.
Sebelumnya, dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan menemukan sebagian uang tersebut digunakan Cornedy untuk menikmati hidup berfoya-foya, termasuk dengan wanita. Dia pun disebutkan pula terbelit utang dan selalu menutup utang-utangnya dengan uang hasil korupsi tersebut. Utang tersebut menumpuk karena Cornedy hidup dalam spekulasi, yakni dengan menerima pinjaman yang bunganya mencapai 30 persen, jauh di atas suku bunga kredit perbankan biasanya.
“Bayangkan saja, semisal dia berutang Rp200 juta, maka bunga yang harus dibayarnya adalah Rp60 juta. Makanya untuk menutupi utang, dirinya harus pinjam lagi ke pihak lain untuk menutupinya,” ungkap Subroto Maret lalu. (nad)
Discussion about this post