KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan daerah (tunda) Dinas Kesehatan Kapuas, Cornedy, betul-betul lihai. Bagaimana tidak, kuat dugaan dia sudah melakukannya selama tiga tahun, tapi baru sekarang terungkap.
Awalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, hanya menemukan dugaan korupsi senilai Rp771 juta. Tak lama kemudian, auditor Kejari Kapuas membuat perhitungan baru, kerugian negara akibat tindakan Cornedy mencapai Rp1 miliar.
Belakangan muncul angka yang lebih fantastis. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto melalui Kasi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso, menyatakan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan membelalakkan mata.
“Kami sudah menerima hasil perhitungan dari BPK RI terkait korupsi tunjangan daerah oleh Cornedy mencapai nilai yang fantastis di Pemerintahan Kabupaten Kapuas, sekitar Rp6,27 miliar,” ujarnya di Kuala Kapuas, Selasa (16/5/2017).
Kenapa bisa sebegitu besar? Ternyata, angka kerugian negara itu adalah akumulasi selama tiga tahun. “Ini dilakukan tersangka mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2017,” tambah Andrianto.
Tentulah patut diduga Cornedy termasuk pemain yang licin dalam patgulipat dana tunjangan daerah untuk petugas puskesmas di Kabupaten Kapuas ini. Sudah berlangsung tiga tahun, baru sekarang diketahui.
Andrianto menyebutkan, dalam penenganan kasus tunda ini ternyata Cornedy menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli barang-barang mewah seperti satu unit mobil Honda Odissey warna hitam nopol B1504 TZZ, satu unit mobil Honda HRV nopol KH 9 NY, satu unit mobil Honda CRV nopol KH 99 AA, satu unit Kawasaki R6 dan satu unit Honda Vario.
“Hasil uang korupsi oleh tersangka di gunakan untuk membali mobil mewah dan sepeda motor dan kami dari tim penyedik telah melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkapnya.
Barang bukti serta berkas dan tersangaka Cornedy sudah diterima tim Kejaksaan Negeri Kuala Kapaus dengan penggelapan dana tunjangan bagi dokter dan perawat di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Tersangka akan didakwa dengan pasal 8 junto pasa 18 ayat 1,2 dan 3 UU tipikor.
Sebelumnya, dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan menemukan sebagian uang tersebut digunakan Cornedy untuk menikmati hidup berfoya-foya, termasuk dengan wanita. Dia pun disebutkan pula terbelit utang dan selalu menutup utang-utangnya dengan uang hasil korupsi tersebut. Utang tersebut menumpuk karena Cornedy hidup dalam spekulasi, yakni dengan menerima pinjaman yang bunganya mencapai 30 persen, jauh di atas suku bunga kredit perbankan biasanya.
“Bayangkan saja, semisal dia berutang Rp200 juta, maka bunga yang harus dibayarnya adalah Rp60 juta. Makanya untuk menutupi utang, dirinya harus pinjam lagi ke pihak lain untuk menutupinya,” ungkap Subroto Maret lalu. (nad)
Discussion about this post