KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara merilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/5/2017). Penangkapan berlangsung dalam rangkaian Operasi Antik Satuan Resnarkoba Polres Barut.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan petugas mendapatkan informasi adanya seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu dan kemudian petugas langsung menindaklanjuti mendatangi keberadaan target.
“Ternyata benar, terdapat seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan tindakan mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan tas kecil yang dibawanya,” ujar Tugiyo.
Setelah diperiksa, identitas tersangka bernama As (33), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Wirapraja III, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Tugiyo menyebutkan penangkapan terjadi pada tengah hari alias di siang yang bolong, yakni sekitar pukul 12.30 WIB. As diamankan saat berada di rumahnya.
“Dari hasil pengeledahan itu ditemukan satu buah telepon genggam Samsung GTE 1272 warna putih, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih, uang Rp50 ribu, satu paket sabu seberat 0,27 gram yang diselipkan pada bungkus rokok Sampoerna,” katanya.
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan milik Z untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. As diberi imbalan Rp50 ribu untuk transaksi itu.
“Kami tidak percaya begitu saja. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan ditemukan satu buah timbangan digital merk Scale warna putih dan satu bungkus plastik klip,” papar Tugiyo.
Ternyata serah terima sabu sebanyak satu paket diketahui oleh saksi Andi Gunawan di rumah tersangka dari Z, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan pencarian ke rumah Z, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Sampai saat ini aparat masih menguber Z.
“Kepada tersangka As dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Tugiyo. (atr)
Discussion about this post