KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sarang walet terus saja menjamur di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tetapi tidak ada kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Hal ini mengundang reaksi dari berbagai pihak yang intinya meminta pemerintah bersikap tegas.
Warga Kelurahan Lanjas, M Iksan mengatakan, Pemkab Barut harus bersikap tegas demi keadilan. “Jika memang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah, pemerintah harus mengambil tindakan, tidak peduli siapapun yang punya sarang burung walet,” katanya.
Tak lupa, Iksan mengingatkan, pembangunan sarang burung walet juga berkaitan dengan dimensi lingkungan, karena pemilik sarang burung tak bisa seenaknya membangun, tanpa persetujuan para tetangga di sebelah kiri dan kanannya. “Kerahkan Satpol PP untuk segera tertibkan sarang burung walet. Tolong, para pemillik sarang burung walet jangan menyetel musiknya keras-keras,” ujar pria yang juga penggiat LSM ini.
Masalah sarang burung walet menjadi masalah klasik di Kabupaten Barut, karena dinamika yang terjadi di lapangan, tak direspon dengan aturan jelas. Warga merasa berhak berusaha mencari nafkah, tetapi aturan main berupa Perda tidak bisa ditegakkan.
Anggota Komisi III DPRD Barut Helma Nuari Fernando pernah mengakui, Perda Walet belum memberikan kontribusi semestinya kepada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal saat masih berupa raperda, anggota dewan sudah mengeluarkan tenaga, pikiran, dan biaya dinas dalam bentuk perencanaan, pengkajian, sampai dengan studi banding ke beberapa daerah.
Menurut Nando, sapaan akrabnya, Perda Walet tak bertaji, kendati ratusan bahkan mungkin ribuan bangunan sarang walet sudah berdiri di Barut, “Kita bisa bayangkan, kalau perda ini benar-benar ditegakkan, banyak hasil untuk PAD bisa masuk ke kas daerah,” ujarnya. (mki)
Discussion about this post