KALAMANTHANA, Rantau – Di rumahnya di Desa Baringin, Kecamatan Candi Laras Selatan, MR (22) terduduk lesu. Di hadapannya, Rabu (17/5) dinihari, berdiri anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapin dan anggota Polsek Candi Laras Selatan. Ada apa?
MR diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara yuridis. Dia disangkakan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena sangkaan itu, dia diamankan dan diperiksa di Polres Tapin.
Peristiwa pencabulan itu sudah berlangsung cukup lama, bermula pada hari Minggu (16/4) pukul 12.00 Wita di rumah MR di Baringin A, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Saat FZ (15) selaku korban bermain ke rumah MR. Bukan untuk mendatangi MR, melainkan adiknya MR. FZ memang bersahabat dengan adik MR.
Namun, sesampainya di rumah MR, ternyata FZ tidak bertemu dengan adik MR. Yang membukakan pintu rumah malah MR. Saat itulah, MR menggiring FZ ke kamar dan disetubuhi secara paksa.
Keluarga korban pun tidak terima atas kejadian ini dan melaporkannya ke Polres Tapin. Kini MR sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapin untuk proses selanjutnya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Dodi Heriyanto melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapin Bripka Ike Aulia. (tn/ik)
Discussion about this post