KALAMANTHANA, Nunukan – Gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Nunukan melakukan penangkapan kepemilikan narkotika jenis sabu terhadap seorang lelaki bernama As alias Asri. Saat ditangkap, As sedang menyalakan lilin mengemas pembungkusan sabu-sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (16/5) sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Saleson, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polres Nunukan. Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sedang adanya kegiatan pembungkusan narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, anggota di lapangan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. “Sesampainya di lokasi, ternyata benar As sedang melakukan kegiatan pembungkusan dengan lilin menyala di depannya,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yaya Suryana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari lokasi anggota mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 46 bungkus dengan berat bruto 8 gram yang disimpan dalam kompor gas, uang sebesar Rp 17 juta, dan satu unit telepon genggam.
Pelaku sementara diamankan di Sat Reskoba Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut adapaun pasal yang di langgar uu RI No.35 tahun 2009 pasal 112(1) pasal 114(1) dengan amcaman hukuman minimal 5 tahun kurungan.
“Sementara tersangka beserta barang bukti di amankan Sat Reskoba Polres Nunukan guna penyelidikan dan pengembangan jaringan lainnya,” tutup Ade Yaya Suryana. (tn/ik)
Discussion about this post