KALAMANTHANA, Palangka Raya – Duduk di teras sebuah karaoke, Fi (30) tampak setengah gelisah. Lagak lakunya mencurigakan. Dia tak berkutik ketika didekati polisi, ditanya identitasnya, dan digeledah.
Fi diamankan aparat Polda Kalimantan Tengah dalam Operasi Antik Telabang 2017. Dia ditangkap aparat di Studio Karaoke di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Minggu (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB, dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Operasi Daerah Kombes Ignatius Agung Prastyoko melalui Kasubsatgas Tindak AKBP Edy Siswanto mengatakan, pelaku ketika pelaksanaan razia terlihat sedang duduk menunggu seseorang di teras dari Studio Karaoke tersebut.
“Kemudian, kami langsung menanyakan identitas pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Benar saja, kami pun menemukan sebuah botol permen Xilitol yang berisikan pil carnophen sebanyak sembilan butir,” ungkapnya.
Edy menambahkan, mendapati hal tersebut pihaknya langsung membawa pelaku berinisial Fi ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna penyelidikan lebih lanjut.
“Di sini (Studio Karaoke) kami juga telah melakukan pemeriksan urine kepada lima pengunjung. Namun, berdasarkan hasil pengecekan tadi, kami tidak menemukan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Penangkapan Fi merupakan buah berikutnya dari Operasi Antik Telabang 2017. Sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan salah seorang tamu hotel Hawai di Jalan Bubut, Palangka Raya, berinisial Pe (20).
Wanita cantik yang mengaku tinggal di Jalan G Obos ini, positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine. Kini dia diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng. (dni)
Discussion about this post