KALAMANTHANA, Muara Teweh – Supriadi alias Tato (39) ternyata sudah lama jadi target aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Sudah lebih setahun dia mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo membenarkan pihaknya sudah cukup lama mengincar Supriadi. “Tersangka selama ini sudah jadi target operasi polisi. Dia akhirnya berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya,” ujar Tato.
Supriadi ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah barak di Jalan Wonorejo RT 29, Muara Teweh, Minggu (21/5/2017) sore. Setelah ditangkap, saat digeledah, polisi menemukan tas warna hitam yang berusaha dibuang tersangka ke barak sebelah yang terkunci kemudian didobrak dan ditemukan tas laptop warna hitam.
“Tas warna hitam itu berisi 14 paket sabu-sabu seberat 40,95 gram terdiri dari enam paket besar, dua paket sedang, dan enam paket kecil serta uang Rp500 ribu di badannya,” katanya.
Tugiyo mengatakan, sebelum ditangkap Supriadi yang mulai mengedarkan sabu-sabu sejak April 2016 lalu itu, petugas Satresnarkoba Polres setempat telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi keberadaan target.
Ternyata target di dalam rumah barak dan mengunci pintu utama, setelah dibuka paksa benar terdapat seseorang bernama Supriadi yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“Menurut keterangan tersangka bahwa narkotik tersebut diperoleh dari nama Ancah yang tinggal di Amuntai, Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Barut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Tugiyo.
Tersangka diancam dengan hukuman melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun , maksimal seumur hidup. (ss)
Discussion about this post