KALAMANTHANA, Kandangan – GH tak berkutik. Kepada aparat yang mendatanginya, dia menyerahkan tas yang dia bawa. Padahal, dia tahu persis, isi tas itu yang akan mengantarkannya ke ruang tahanan kepolisian.
Begitulah drama yang terjadi di Terminal Bus Luar Kota di Jalan HM Yusi, Kandangan, Senin (22/5) malam. GH, pria berusia 36 tahun itu, akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan.
GH terbukti membawa obat terlarang Double L alias LL yang dia simpan di dalam tas. Tas tersebut diletakkannya di sebelah tempat duduknya.
Tak tanggung-tanggung, GH membawa sebanyak 40 ribu butir Double L. Rencananya, obat-obatan terlarang tersebut akan diantarkan kepada pembeli di Samarinda. Sayangnya, niat GH sudah tercium Satres Narkoba Polres HSS.
Kepada aparat, GH yang merupakan warga Alalak Selatan, Banjarmasin Utara ini, mengaku sudah menggeluti bisnis haram ini selama lima bulan. Keuntungan yang didapatnya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya tersebut GH terancam melanggar pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 thn 2009 tentang kesehatan.
“GH kami ciduk di bus yang ditumpanginya di Terminal Luar Kota Kandangan, Senin (22/5) malam. Dari pelaku kami berhasil menyita pil Double L sebanyak 40 ribu butir,” ujar Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasat Narkoba AKP Maturidi. (tn/ik)
Discussion about this post