KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aroma politik menjelang Pilkada Barito Utara 2018 menyeruak di gedung DPRD setempat. Ini terlihat saat para anggota dewan menanggapi aspirasi penambang tradisional asal Kecamatan Lahei. Sebagian bersikeras wewenang mengeluarkan izin tambang berada di tangan gubernur, separuhnya lagi bersikukuh bupati berperan dalam memberikan rekomendasi.
Dua anggota DPRD Hasrat (Fraksi PAN) dan Surianoor (Fraksi Demokrat) secara senada menyatakan, urusan perizinan tambang berada di tangan provinsi, sehingga aspirasi yang disampaikan para penambang harus diteruskan langsung kepada Gubernur Kalteng.
“Polres dan Pemkab Barut tidak bisa mengeluarkan aturan tentang tambang. Tidak pada tempatnya kalau kita membebankan masalah ini kepada bupati. Kita tampung aspirasi masyarakat dan segera disampaikan ke provinsi, sehingga cepat ada solusinya,” kata Hasrat yang terpilih dari Dapil III (Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei).
Sedangkan Henny Rosgiaty Rusli dan Taufik Nugraha dari Fraksi PDI Perjuangan berpandangan lain. “Masyarakat butuh solusi. Betul, perizinan berada di tangan Pemprov Kalteng, tetapi dasar untuk mengeluarkan izin dari kabupaten. Tahapan ini yang perlu dipercepat,” ujar Henny.
Adapun Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barut Jufriansyah mengatakan, pernah muncul rencana memberikan WPR (wilayah pertambangan rakyat). Itu akan ditepakan bersama-sama DPRD. Tetapi sejak keluarnya UU Nomor 23/2014, urusan pertambangan diserahkan ke provinsi. “WPR tertunda, karena wewenang diambil alih oleh provinsi. Distamben sudah tidak ada di Kabupaten Barut. Mari kita sama-sama konsultasi untuk menetapkan WPR,” ujarnya di gedung DPRD.
Akhirnya pendapat dari dua ‘kubu’ itu diakomodir dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat antara DPRD, Pemkab Barut, Polres Barut, dan perwakilan para penambang. Isinya, dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat kecamatan Lahei, pemerintah daerah dan DPRD akan segera melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kemudian, masyarakat penambang emas segera membentuk suatu wadah atau organiasasi berbadan hukum agar dapat bersama-sama memperjuangkan untuk memperoleh perizinan pertambangan masyarakat dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. (mki)
Discussion about this post