KALAMANTHANA, Sampit – Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahub 2017 tentang Kamar Dagang Industri (Kadin) menunjukkan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah mendukung keberadaan Kadin. Setiap pengusaha diwajibkan menjadi anggota Kadin dan memiliki kartu tanda anggota Kadin/
Ini sebagaimana disampaikan oleh Susilo saat kunjungan ke PWI Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (24/5/2017). Susilo mengatakan dukungan pemerintah bahwa semua pengusaha wajib menjadi anggota Kadin dan memiliki KTA Kadin.
“Dalam Pergub itu pengusaha diwajibkan memiliki KTA Kadin. Jadi, secara otomatis apabila memiliki KTA Kadin maka menjadi anggota Kadin,” ucapnya.
Ditambahkan Susilo, Kadin juga siap sebagai pelopor UMKM di Kotim. “Jangan hanya mengambil keuntungan saja di Kotim, tapi perhatikan kesejahteraan masyarakat Kotim,” tegasnya.
Dikatakannya, boleh pengusaha masuk di Kotim untuk berusaha, akan tetapi perhatikan masyarakat sekitar dan ekonomi kerakyatan yang merupakan penopang ekonomi di Kotim. Sesuai dengan arahaan Bupati Kotim meminta kepada Kadin untuk meningkatkan UMKM di Kotim.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan UMKM di Kotim,” katanya. (joe)
Discussion about this post