KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejak beroperasi 2006 hingga 2017 ini atau kurang lebih 11 tahun, PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, hanya sekali menaikan gaji untuk karyawannya.
Hal itu terungkap, dalam pertemuan sejumlah karyawan PT MDP dengan anggota Komisi D DPRD Kalimantan Tengah, Jimin, Rabu (24/5/2017).
Pertemuan itu dilaksanakan sejumlah karyawan, dengan didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kosim Hidayat.
Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI, PT MDP mengungkapkan, meski mereka berstatus karyawan, namun upah atau gaji yang mereka terima dibawah upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Di samping itu, karyawan juga tidak diikutkan program BPJS Kesehatan, tapi pihak perusahaan terus memotong iuran dari pendapatan dari karyawan.
Yang lebih parah lagi, sejak beroperasi dari 2006 lalu, pihak perusahaan tidak pernah memberikan kenaikan gaji kepada karyawannya meski ada itu hanya satu kali yakni 2014 lalu sebesar 10 persen, dan hal itu dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah yang seharusnya setiap tahun ada kenaikan gaji kepada seluruh karyawan. “Dari 2006 hanya ada kenaikan gaji pada 2014 lalu sebesar 10 persen,” kata seorang pengurus PUK KSPSI, Azis Muslim.
Aziz menambahkan, pihaknya hanya ingin kejelasan status mereka sebagai karyawan, dan mereka menuntut adanya gaji pokok dan pastiknya setiap tahun ada kenaikan. Kemudian, adanya jaminan kesehatan seperti BPJS. “Karena kita ini kalau sakit tidak membutuhkan tahun 2019 mendatang seperti yang disampaikan pihak perusahaan,” kata Azis.
Sementara Ketua KSPSI Kobar Kosim Hidayat menyampaikan, sebenarnya permasalahan tersebut sampai saat ini masih berproses di tingkat Kabupaten Kobar. Namun, sampai sekarang ini belum ada titik temu antara perusahaan dan karyawan.
Oleh sebab itu, pihaknya dari KSPSI menjembatani masalah tersebut, dan masalah itu juga sudah dikonsultasikan kepada pihak Disnaker Provinsi dan Komisi D DPRD Kalteng yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
“Saat ini kita masih berproses di Kabupaten, dan kita berharap ini bisa diselesaikan. Kedatangan kita ke sini hanya mengkonsultasikan, dan kalau tidak selesai ditingkat kabupaten tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke provinsi,” kata Kosim.
Sementara Jimin, yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng mengatakan, pihaknya dari Komisi D hanya menunggu perkembangan dari tingkat kabupaten. Dan kalau di tingkat kabupaten belum juga tuntas, pihaknya akan menunggu perkembangan atau surat yang disampaikan dari para karyawan.
Pihaknya juga merasa miris mendengar adanya laporan dari buruh selama ini ke DPRD Kalteng. Oleh sebab itu mereka dari Komisi D akan mengawal masalah ini sampai tuntas. “Kan tadi dengar sendiri, masa buruh borongan gak jelas, hanya digaji sejuta, mereka makan apa. Makanya mereka konsultasi ke Komisi D,” kata legislator dari Fraksi Demokrat ini. (ik)
Discussion about this post