KALAMANTHANA, Penajam – Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (24/05/17).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan PPU Arnold Wayong dan dibuka langsung oleh Wakil Komisi I DPRD Kabupaten PPU Sariman di ruang pertemuan Hotel Kalimantan.
Pada kesempatan ini, Ketua Panitia Penyelenggara Ammas Alie mengatakan penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan, karena lingkungan tercemar asap rokok. “KTR ini diselenggarakan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Hal ini juga menjadi kewajiban asasi bagi kita semua, terutama para pimpinan/ penentu kebijakan di tempat-tempat tersebut untuk mewujudkannya,” jelas Ammas Alie.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar kita semua memiliki komitmen terhadap terlaksananya KTR di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dan juga agar kita dapat mengetahui bahaya merokok bagi kesehatan dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,” terang Ammas.
Pada kesempatan tersebut, Sariman mewakili Komisi I DPRD PPU mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 ini sudah disahkan hampir dua tahun lalu. “Mudah-mudahan kehadiran saya di sini dapat memberikan support atau semangat kepada kita semua dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dari seluruh stakeholder yang bertanggung jawab atas terlaksananya Perda yang telah disahkan pada tahun 2015, tepatnya bulan September tahun 2015 ini,” terang Sariman.
Menurutnya, DPRD selaku lembaga yang memproduksi peraturan daerah ini, berhak untuk melakukan pengawasan terhadap perda yang telah disahkan, apakah bermanfaat bagi masyarakat atau bagi pemerintah kabupaten.
Sariman berharap agar sosialisasi ini bukan hanya sekedar seremonial untuk menghabiskan anggaran. Menurutnya, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan perda ini adalah pimpinan OPD. Selain itu, perda ini juga sangat penting karena sampai saat ini di kantor-kantor, terutama di kantor tempatnya berdinas, merokok merupakan sebuah kebanggaan, sementara yang tidak merokok menjadi siksaan. “Perda ini sebenarnya bukan melarang orang untuk merokok, tetapi perda ini hanya mengatur bagaimana hak para perokok dan bukan perokok,” jelas Sariman. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post