KALAMANTHANA, Muara Teweh – Muhammad Aminudin alias Mimin diringkus aparat Polres Barito Utara dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 50 gram. Saat ditangkap, dia menggunakan sepeda motor dinas berplat merah. Ternyata, motor tersebut inventaris sebuah instansi di Barito Utara. Instansi mana?
Sepeda motor dinas Honda Supra X 125 bernomor polisi KH 5015 EY tersebut, menurut informasi yang didapat KALAMANTHANA, adalah milik Kantor Inspektorat Barito Utara yang berlokasi di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh. Motor tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan operasional.
Salah seorang pegawai wanita di Inspektorat Barito Utara di Muara Teweh membenarkan bahwa kendaraan itu adalah motor inventaris dinas di instansinya. “Iya, sepeda motor roda dua itu memang kendaraan di sini untuk operasional. Dulu dikasih oleh pemerintah daerah ada tiga unit, salah satunya KH 5015 EY itu,” ujarnya tentang motor yang sudah tak muda lagi itu.
Hal serupa juga dibenarkan salah seorang anggota dari Satres Narkoba Polres Barut ketika disambangi KALAMANTHANA di kantor Polres Barut, Rabu ( 24/5/2017). “Menurut pengakuan tersangka, motor itu punya Inspektorat,” kata Jenpalti, sapaan akrapnya.
Seperti diketahui, petugas Satresnarkoba Polres Barut menangkap Muhammad Aminudin alias Mimin di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin KM 9 RT 04 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, Selasa (23/5) dini hari.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba, AKP Tugiyo menyampaikan pengadangan tersangka berawal dari informasi akan ada seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan selatan menuju Kota Muara Teweh.
Selanjutnya, menurut Tugiyo, petugas langsung melakukan pengadangan target (Mimin) di jalan sesuai dengan TKP. “Setelah dua jam menunggu, target melintas menggunakan sepeda motor dinas Supra X 125 Nomor Polisi KH 5015 EY dan langsung dihentikan, namun target berusaha memutar arah, akan tetapi petugas dapat menangkapnya,” jelas Tugiyo.
Target dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi masyarakat umum, pada kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan, uang tunai sebesar Rp.730.000, satu bungkus paket besar sabu-sabu dengan berat 49,55 gram bruto, satu unit sepeda motor dinas honda supra KH 5015 EY, satu buah HP Nokia type X1 warna biru hitam, satu buah plastik hitam pembungkus sabu dan satu buah dompet merek levis warna cokelat.
Mimin dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal enam tahun, maksimal seumur hidup. (atr)
Discussion about this post