KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi demo para penambang asal Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terus menuai tanggapan, baik pro maupun kontra. Tak ketinggalan pula pendapat dari intelektual muda asal bumi ‘Iya Mulik Bengkang Turan’ yang sedang kuliah di luar negeri.
Mahasiswa International Institute Public Policy and Management Kuala Lumpur Ariel Rakhmadan dalam laman facebook tanggal 22 Mei 2017 sekitar pukul 18.30 waktu Malaysia mengatakan, tidak salah jika masyarakat penambang tradisional Kecamatan Lahei meminta haknya untuk dilindungi, karena ada payung konstitusi seperti tertera dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang melindungi mereka.
Begitu pula, lanjut Ariel, kalau mengacu pada UU IPR 2009, tertera poin tentang diperbolehkannya tambang rakyat. Tetapi berpedoman pada UU Pengganti Nomor 2/2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota tidak lagi memiliki wewenang memberikan izin tambang.
Menyikapi kondisi tersebut, Ariel menyarankan, pihak-pihak terkait di Barut memberikan pendampingan kepada masyarakat penambang saat persiapan dokumen untuk meminta legalisasi di tingkat provinsi dan pusat bagi lokasi tambang mereka.
Menurut Ariel, tak cukup di sampai di situ, dalam level implementasi, pemerintah kembali memfasilitasi para penambang dalam hal manajemen pengelolaan alam, baik pra maupun pasca tambang. Kerjasama pengelolaan melibatkan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup.
Manajemen pengelolaan misalnya, tidak menggunakan cairan berbahaya, seberapa dalam boleh menambang di sungai, edukasi pengelolaan keuangan, mendirikan koperasi, mengajarkan pemanfaatan uang keuntungan tambang untuk usaha lain, sehingga masyarakat Lahei bisa beralih ke usaha lain daripada tambang. “Satu orang hanya bisa memperhatikan satu rakyat miskin. Tapi pemerintah bisa memperhatikan seluruh rakyat miskin,” ujar pemuda berparas ganteng ini menyitir sebuah kalimat bijak. (mki)
Discussion about this post