KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Hasan Basri (32) dan Juanda Saputra (28) diciduk aparat Polres Kapuas. Keduanya diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Hasan Basri adalah warga Jalan Tjilik Riwur RT 12 Kuala Kapuas, sedangkan Juanda tinggal di Desa Selat Merata, Kecamatan Pulau Petak. Keduanya hanya bisa pasrah saat diciduk petugas di kediamannya.
Dua terangka ini berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda CB 150 R dengan nopol KH 5816 BU milik korbannya Andriana (32), warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup saat diparkir di halaman rumahnya. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/4).
Kapolres Kapuas AKBP Syachroni mengatakan, pencarian terhadap kedua tersangka ini berlangsung kurang satu bulan, karena keduanya tergolong licin dan susah dicari. Namun akhirnya keduanya dapat dibekuk petugas.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolres Kapuas yang baru dilantik ini, Jumat (26/5/2017).
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini adalah pelaku mencongkel kunci stang dengan kunci T, kemudian berhasil membawa kabur hasil curiannya tersebut. (nad)
Discussion about this post