KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Lodewijk Iban, menyarankan jika betul ada penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, sebaiknya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku saja.
“Kalau memang terindikasi ada penyelewengan ADD, saran saya, gunakan aturan hukum yang berlaku. Negara kita negara hukum. Kalau bisa, masyarakat harus melakukan mediasi dan koordinasi sebelum melaporkan ke polisi, dengan pejabat setempat seperti bupati, kemudian BPMDES. Sebab, sudah ada jalur yang disediakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya di Palangka Raya, Jumat (26/5/2017).
Legislator asal Partai Nasdem dari daerah pemilihan Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu menyuarakan hal tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan ADD di Tumbang Puroh. Liweng (39), salah seorang perwakilan masyarakat Tumbang Puroh, kepada KALAMANTHANA, menyebutkan adanya dugaan penyelewengan itu.
Lodewijk mengatakan ADD harus dikelola dengan prinsip keterbukaan, terutama kepada masyarakat desa setempat. “Memang harus ada keterbukaan kalau sudah menyangkut ADD, apalagi kepada masyarakat, karena yang namanya ADD itu kan hak masyarakat yang nantinya digunakan untuk keperluan desa. Jangan sampai tidak transparan,” cetusnya.
Terkait indikasi penyelewengan ADD tersebut, masyarakat Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan kemana alokasi ADD yang diterima Desa Tumbang Puroh.
Menurut Liweng yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Tumbang Puroh, pihak masyarakat telah berulang kali menanyakan alokasi dan transparansi ADD tersebut kepada Kepala Desa Tumbang Puroh periode 2009-2015 Siging J, namun hingga kini tidak pernah diberitahukan berapa anggaran yang diterima dan kemana alokasi anggaran tersebut.
“Selama masa jabatan Kades Tumbang Puroh Siging J. mulai tahun 2009 sampai tahun 2015, kami masyarakat Desa Tumbang Puroh memang tidak pernah diberitahu kapan ADD tersebut diturunkan, dan berapa nominalnya. Bahkan bukti fisik dari pembangunan yang dijanjikan pun tidak selesai sampai saat ini. Salah satunya seperti Puskesmas Pembantu yang mulai tahun 2009 sampai sekarang tidak pernah selesai,” ucapnya kepada wartawan di Jalan Tingang Induk, Palangka Raya, Kamis (25/5).
Liweng juga mengungkapkan, selama ini pihak masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ADD sehingga hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat. Kerap kali ditanya oleh masyarakat, Kades Tumbang Puroh tidak pernah menjawab.
“Seharusnya masyarakat diberitahu berapa ADD yang turun dan masyarakat juga dilibatkan apabila melakukan pembahasan ADD, jadi bisa bersama-sama memikirkan apa yang harus dilakukan dengan ADD tersebut. Misalnya ADD itu digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana masyarakat, seperti memperbaiki jalan desa, membangun pustu, dan lain-lain,” tegasnya.
Selain itu, sambung Liweng, pihaknya berharap Bupati Kabupaten Kapuas dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) bisa membantu menyelesaikan masalah ADD tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan terlibat dalam pembahasan ADD.
“Harapan kami, Bupati Kapuas dan BPMDES bisa membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini. Sudah seharusnya masyarakat mengetahui ADD dan ikut terlibat di dalamnya agar tidak ada yang di tutup-tutupi,” tandasnya. (dni)
Discussion about this post