KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pelaku perampokan di Desa Bukit Batu RT1, Kecamatan Mantangai, tepatnya di Toko 3 Putera milik Yanti (27) pada Jumat (7/4) bulan lalu berhasil diungkap Polres Kapuas.
Ketiga pelakunya adalah pria yang sama-sama berasal dari provinsi tetangga, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Basrani alias Ibas (40) warga Desa Pingaran Hulu, Kecamatan Astambul, Muliadi alias Adi Bombom (30) Desa Baruh Tabing, Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Abdul Aziz alias Ucuk (40), warga Desa Sei Karias Kecamatan Amuntai Tengah.
Basrani berhasil diamankan pada Sabtu (6/5) oleh tim gabungan dari Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Resmob Polda Kalteng, Resmob Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Mantangai, yang didukung Resmob Polda Kalsel, Intelmob Satbrimob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjar, dan unit Jatanras Polres Banjarbaru di Desa Pingaran Hulu Kecamatan Astambul, Kalsel.
Muliadi diamankan tim gabungan dari Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Resmob Polda Kalteng, Resmob Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Mentangai, yang diback-up Resmob Polres Hulu Sungai Utara di Desa Baruh Tabing Kecamatan Banjang, Kalsel, pada Senin (8/5) lalu.
Sedangkan Abdu Aziz, diamankan pada Senin (8/5) lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Barabai, Kalsel oleh tim gabungan Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Resmob Polda Kalteng, Resmob Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Mentangai yang di Back up Resmob Polres Hulu Sungai Utara dan Resmob Polres Hulu Sungai Utara.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar menyebutkan kejadian peraampokan itu terjadi pada Jumat (7/4) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Toko 3 Putera Desa Bukit Batu RT01 Kecamatan Mantangai. Dimana tiga orang tersangka tersebut masuk ke dalam toko milik Yanti dengan cara mencongkel papan penutup toko.
“Ketiga orang tersangka ini membuka kunci pintu toko dan masuk dengan langsung menodong serta mengancam saksi atas nama Norsiah yang saat itu ingin keluar kamar dan disuruh duduk dekat saksi Budian Nor. Para tersangka pun mengikat Budian Nor dalam keadaan tiarap,” ujar Sachroni kepada wartawan di Mapolres Kapuas, Jumat (26/5/2017).
Ketika itu pula, sambungnya, para tersangka memaksa Budian Nor untuk menyerahkan uang sambil mengancam hendak memukulnya dengan menggunakan sepotong kayu. Saat itu, Budian Nor menjawab tidak ada uang. “Tersangka pun menggeledah kamar Norsiah, namun tidak ditemukan uang,” kata Kapolres Kapuas yang baru itu.
Dua tersangka pun menggedor kamar korban. Karena tidak dibuka kemudian pintu kamar didobrak para tersangka. “Setelah terbuka para tersangka langsung menodong korban dengan pisau dan disuruh menunjukan tempat uang. Kemudian korban menunjuk tas yang berisi uang sebesar Rp65 juta yang diletakkan di dalam kardus tempat pakaian,” terangnya.
Kemudian, mereka kembali memaksa korban menyerahkan uang lainnya, dan dijawab korban tidak ada. Lalu korban berteriak minta tolong dan salah satu terlapor mendorong korban hingga jatuh. “Dan para tersangka keluar toko membawa tas berisi uang milik korban. Lalu melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna silver dengan nopol DA 7471 AW,” ujar Sachroni.
Namun, katanya, mobil tersangka menabrak pagar pembatas jalan yang berjarak kurang lebih 300 meter dari TKP, dan mereka pun melarikan diri. “Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mantangai,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, ketiga-tiganya dijerat pasal 365 ayat (2) 1E dan 2E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Sachroni Anwar. (nad)
Discussion about this post