KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Penyidik Polres Gunung Mas menggelar rekonstruksi pembunuhan Ino (37) di kawasan Jalan Trans PT Wanacatur Km 9 Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya. Sebuah fakta mencuat, ternyata sebelum tewas, Ino sempat mengancam tersangka KD (37).
Fakta ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas menggelar rekontruksi kasus tersebut di Mapolres Gumas, Jumat (26/5/2017). Ino bahkan sempat berniat membacok tersangka.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasatreskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono, mengatakan rekontruksi sengaja dilakukan di Mapolres, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dua pelaku yakni KD (37) dan anaknnya DI (23) dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan demi adegan. Sedangkan korban sendiri diperankan oleh salah satu anggota kepolisian.
Ada 23 adegan yang diperagakan para saksi dan pelaku. Mulai dari korban bersama saksi sedang bertemu sampai terjadinya pencegatan oleh tersangka KD. Kemudian korban berniat untuk membacok tersangka KD dan pemukulan oleh tersangka DI kepada korban hingga meninggal dunia.
Sementara itu, kuasa hukum dari kedua tersangka mengamati apa yang dilakukan dalam rekontruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan keduanya.
“Saat ini kita sedang melengkapi beberapa berkas perkara kedua tersangka, untuk diketahui tersangka KD dikenakan pasal 338 jo 56 ayat (2) KUHPidana sub 351 ayat (3) jo 56 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, sedangkan tersangka DI dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ungkap AKP Keris. (tnk/ik)
Discussion about this post