KALAMANTHANA, Samarinda – Aparat Satuan Reserse Narkoba menangkap oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologisnya?
Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Markus di Samarinda, Senin (29/5/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap oknum berinisial DRS (31) ini berawal saat personel Propam Polresta Samarinda melintas di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Relong, Keluirahan Sungai Kunjang. Personel melihat oknum polisi bersama rekannya tersebut membeli nasi kuning di sebuah toko swalayan sekitar pukul 01.20 Wita.
Merasa curiga, personel Propam Polresta Samarinda itu kemudian mendekati DRS dan Bt. Bt adalah orang yang bertugas sebagai penjaga malam.
“Saat akan dilakukan penggeledahan, personel Propam sempat melihat DRS membuang plastik dari saku celananya yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dari penggeledahan ditemukan lagi satu paket narkoba di saku celana sebelah kiri oknum polisi itu,” terang Markus.
Oknum polisi bersama rekannya dan barang bukti kemudian digelandang ke markas Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba. Terkait perannya. sejauh ini masih sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, tetapi kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan oknum polisi itu terkait jaringan pengedar narkoba,” jelas Markus.
Dari penangkapan oknum polisi bersama wakar itu, personel Propam Polresta Samarinda menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,28 gram, dua butir pil merek Lasix, satu lembar plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, sebuah pipet bekas pakai, satu sendok penakar, dua korek api, sebuah plsatik, serta dua unit telepon genggam.
Oknum polisi itu lanjut ia, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post