KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, Senin (29/5/2017) menggelar buka puasa bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PPU dan masyarakat di rumah kediaman jalan H Habbe km 8 Nipah Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU .
Kegiatan buka puasa bersama ini merupakan rangkaian kegiatan safari Ramadan. Selain di kediaman bupati, juga akan diadakan di masjid-masjid di PPU dan kediaman wakil bupati, semata-mata untuk meningkatkan silaturahmi antar pejabat pemerintah, warga sekitar maupun tokoh masyarakat.
Turut hadir pada buka puasa bersama di rumah kediaman Bupati, Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ, Ketua DPRD PPU Nanang Ali, Dandim 0913/PPU Letkol Dwi Imam Subagyo, Sekda H. Tohar, Wakapolres Kompol Nina Ike Herawati. sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU dan elemen masyarakat dan anak yatim.
Acara buka puasa ini diawali pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan pemberian bingkisan oleh Rustini Yusran kepada 101 anak Yatim di PPU. Yusran Aspar dalam sambutannya mengatakan puasa adalah hubungan langsung kepada Sang Pencipta dan merupakan hubungan rahasia karena hanya Allah yang tahu.
“Puasa adalah melatih diri kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah karena puasa itu sangat penting bagi kita beragama Islam,” kata Yusran.
Selain itu, ia juga mengajak untuk meningkatkan ukhuwah Islamiah dan jalinan silaturahmi. Kondisi umat Islam yang kokoh, tentu menjadi kekuatan penting dalam menangkal setiap upaya-upaya yang melencengkan akidah. Tentunya kita tidak boleh lengah terhadap upaya-upaya untuk menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai agama. Untuk itu pada bulan Ramadan ini, hendaknya menjadi momentum untuk memperteguh nilai-nilai agama.
“Kita juga harus membiasakan tadarus Alquran, mengerjakan qiamullail dan infaq sedekah, serta mengeluarkan zakat,” tandasnya.
Acara kemudian dilanjut ceramah agama oleh Kepala Kementerian Agama kabupaten PPU H Maslekhan di samping doa dan dzikir menjelang buka puasa dan dilanjut salat magrib di kediaman bupati. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post