KALAMANTHANA, Samarinda – Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap Misrani, mertua anggota DPRD Samarinda Saiful. Keduanya diringkus di tempat dan waktu berbeda.
Kedua tersangka itu adalah Dj alias Ijul (38) dan GMN (21). Keduanya ditangkap tim gabungan dari unit Jatanras Polda Kaltim beserta Jatanras Polres Samarinda dan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara.
Pembunuhan terhadap Misrani sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Peristiwa ini cukup menghebohkan Samarinda karena mertua anggota DPRD itu dihabisi secara brutal oleh dua pelaku pencurian dan kekerasan yang terkenal ganas ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kaposekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso menuturkan penangkapan berawal saat petugas gabungan berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku, GMN yang sedang berada di kediamannya di Jalan Proklamasi 5 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Senin dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari GMN inilah, petugas selanjutnya menangkap Ijul yang saat itu sedang berada di salah satu rumah di Jalan Juanda Komplek Batu Alam Permai (BAP) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Keduanya ini adalah spesialis pembobol rumah kosong dan masih ada rekannya yang lain yang masih kita buru saat ini,” lanjut Erick Budi Santoso.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi saat kedua tersangka mendatangi kediaman Misrani, di Jalan Damanhuri Gg. 5, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 09.00 Wita, dengan berboncengan kendaraan bermotor.
Berbekal sebuah badik yang dibawa Ijul, keduanya bermaksud mengambil barang-barang yang ada di kediaman Misrani saat itu.
Merasa tidak ada sahutan dari dalam, Ijul dan GMN pun memasuki pekarangan rumah dan membuka pagar. Namun belum sempat membuka pintu rumah, rupanya Misrani yang sedang berkebun di atas bukit tak jauh dari rumah memergoki mereka.
Mengetahui Misrani yang memergoki ulah mereka, Ijul dan GMN pun panik dan bertindak brutal. Sebuah tikaman mendarat di perut Misrani dan juga beberapa tusukan lainnya membuat Misrani rubuh bersimbah darah di jalan tersebut.
Keduanya sudah telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal berlapis sesuai dengan rumusan Pasal 338 sub 170 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. (tn/ik)
Discussion about this post