KALAMANTHANA, Penajam – Petualangan AAM (21), warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berakhir sudah. Aparat Polres Penajam Paser Utara meringkusnya.
Kapolres Penajam Paser Utara melalui Kepala Satuan Reskoba Iptu Tri Riswanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kuat dugaan, pelaku adalah pengedar narkoba yang cukup ternama di wilayah Kecamatan Sepaku.
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sepaku,” jelas Tri Riswanto.
Berbekal informasi masyarakat itu, personel Unit Reskoba Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti. Mereka melakukan pengintaian lokasi sesuai informasi yang didapat.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, kemudian kami menindaklanjuti dan menangkap AAM di pinggir jalan Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku,” ungkap Tri Riswanto.
Penangkapan warga Desa Argo Mulyo RT 05, Kecamatan Sepaku, tersebut berlangsung pada Senin (29/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari penangkapan AAM, polisi menyita enam paket sabu-sabu seberat 2,22 gram, satu bong atau alat hisap yang masih ada sisa sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.
“Satu paket sabu-sabu ditemukan di saku celana depan kiri dan lima paket sabu-sabu lainnya ditemukan di tempat kacamata warna hitam yang disimpan di lemari di rumah AAM,” ujar Tri Riswanto.
AAM dijerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undanf Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ik)
Discussion about this post