KALAMANTHANA, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan telah menerima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito dan didukung oleh lima fraksi yang ada di DPRD. Kelima fraksi yang mendukung yakni PDIP, Golkar, PAN, Demokrasi Kebangsaan, dan Pembangunan Kesejahteraan.
Rapat paripurna digelar yang beragendakan tentang pemandangan umum fraksi pendukung Dewan terhadap Raperda PDAM Tirta Barito pada Selasa (30/5/2017). Kelima fraksi pendukung DPRD sepakat meneruskan Raperda PDAM menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel Hasanuddin Agani yang juga dihadiri Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir.
Wakil Ketua DPRD BarselHasanudin Agani mengatakan kepada sejumlah awak media, lima fraksi telah sepakat menerima Raperda PDAM yang mengatur untuk bentuk lambang perusahaan, usaha modal, tarif air minum, kerjasama dengan pihak lain dan pembinaan, serta pembubaran perusahaan.
“Bahwa pihak Pemkab telah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air minum guna kebutuhan pokok. Untuk memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya,(fik).
Discussion about this post