KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tak hanya mengantongi penjual, Satuan Resnarkoba Polres Kapuas juga menangkap bandar besarnya. Begitulah drama penangkapan pengedar obat carnophen yang lebih dikenal dengan zenith pada Selasa (30/5/2017) dinihari.
Awalnya, aparat Satresnarkoba meringkus FI (27) sekitar pukul 00.30 WIB. FI dibekuk di rumahnya di Gang IV Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah. Dari penggeledahan, polisi mengantongi barang bukti 25 butir pil zenith dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp175 ribu.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan penangkapan dalam Operasi Antik ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada personel di lapangan.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait peredaran obat zenith akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap pelaku pengedar obat-obatan tersebut,” ucap Winarko.
Info kecil dari masyarakat umum sudah bermanfaat, apalagi info dari FI, sang penjual zenith. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap FI, kemudian diketahui bandar sesungguhnya adalah HA (31). Pria ini adalah tetangga FI yang kemudian ditangkap pada pukul 01.45 WIB.
“Dari tangan HA kita berhasil menyita 99 boks atau 9.900 butir obat jenis zenith/carnophen,” ucap Winarko.
Akibat perbuatannya, HA dan FI akan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” ucap Winarko. (tn/ik)
Discussion about this post