KALAMANTHANA, Kandangan – Otak cabul dan tak bertanggung jawab pula. Beruntunglah AA, warga Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil diringkus polisi di rumahnya.
AA memang keterlaluan. Korbannya tak memandang usia. Melati (14), sebut saja namanya seperti itu, menjadi korbannya. Perbuatan AA mencabuli remaja di bawah usia itu dipergoki warga. Sempat kabur, dia akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (25/5).
Meski usianya sudah berangsur tua, 55 tahun, AA tak mau ketinggalan teknologi informasi yang dia gunakan untuk menjebak korban rayuannya. Melati termasuk yang termakan rayuan gombal AA. Dia membujuk Melati melalui messenger facebook, dua pekan sebelumnya.
Melati terbujuk rayuan maut AA. Dia percaya saja dengan perkataan lelaki mendekati tua tersebut. Kemudian, pada Kamis (25/5) diang itu, Melati mau saja diajak jalan-jalan oleh AA.
Saat melintasi Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung, AA kemudian singgah di rumah langganan pijatnya. Melihat rumah temannya tersebut dalam keadaan kosong, AA masuk kedalam rumah tersebut bersama Melati.
Warga yang curiga kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan terlapor melakukan perbuatan cabul dengan korban. Terlapor sempat kabur sesaat setelah kepergok warga. Tapi, dia akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Padang Batung di rumahnya Kamis (25/5) sore.
“AA berhasil kami tangkap di rumahnya pada Kamis (25/5) sore. Akibat perbuatannya tersebut, AA terancam pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres HSS, AKBP Rahmad Budi Handoko. (tn/ik)
Discussion about this post