KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sri Rahayu, tersangka kasus dugaan korupsi Kegaiatan Belajar Mengajar (KBM) PNFI di lingkungan Dinas Pendidikkan Kabupaten Kapuas, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp180 juta.
Tuntutan yang dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU) ini berdasarkan pasal 12 E UU Tipikor tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengann UU no 20 tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santosa mengatakan, tuntutan terhadap Sri Rahayu sudah sesuai dengan pasal 12 E UU Tipikor no 31 tahun 1999.
Namun, hal itu baru tuntutan jaksa. Untuk vonisnya sendiri tentunya menjadi kewenangan penuh majelis hakim. Bisa juga hakim memutuskan kurang dari tuntutan atau sebaliknya.
“Untuk denda Rp50 juta disubsider 6 bulan penjara, sementara untuk uang pengganti sebesar Rp180 juta disubsider 1 tahun penjara,” papar Andrianto kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, Kamis (1/6/2017).
Rencananya, tambah Andrianto, sidang putusan akan dibacakan pekan depan. Dia berharap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya.
“Kami hanya bisa berharap majelis hakim bisa memutus seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan pada sidang sebelumnya,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post