KALAMANTHANA, Buntok – Komisi II DPRD Barito Selatan langsung menyambangi Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyusul munculnya kontroversi menyangkut Dermaga Pelabuhan Jelapat, Buntok.
Didampingi ketuanya, Ideham, sejumlah anggota Komisi II mendatangi Dishub. Mereka antara lain James Zamzam, Hermanes, Astianto, Rusinah Andelen, Nyimas Artika, dan Nurul.
Di hadapan anggota DPRD, Kepala Dishub Barsek, Sintanu, mengatakan pungutan restribusi aktivitas bongkar muat dan retribusi kapal sandar yang terkait penggunaan Dermaga Jelapat sebagai aktivitas bongkar muat crude palm oil (CPO),saat ini statusnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) No 9 Tahun 2011 tentang kontribusi untuk pemerintah daerah.
Menurut Sintanu, ada tiga perusahaan sawit yang menggunakan fasilitas dermaga milik Barsel itu. Dua perusahaan di antaranya berasal dari Kabupaten Barito Timur, yakni PT BKI dan PT SGM, serta satu lainnya dari Barito Utara yakni PT AGU.
“Benar ditarik pungutan, namun pungutan tersebut legal, sesuai dengan perda Kabupaten Barito Selatan,” ucap Sintanu.
Dia menambahkan, sejak Januari hingga Mei 2017, ketiga perusahaan yang melakukan bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat, dikenakan pungutan sebesar Ro2.000/ton CPO, sementara retribusi kapal/tongkang yang bersandar dikenakan tarif Rp7.500/hari.
Hal lain yang tampaknya masih menjadi kendala, yakni terkait penggunaan jalan umum truk-truk pengangkut CPO tersebut. “Karena status jalan yang digunakan adalah jalan lintas antarkabupaten yang notabene merupakan kewenangan Dishub Provinsi Kalteng,” sebutnya.
Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ideham memberikan apresiasi terkait penjelasan Dishub Barsel soal fungsi dari Dermaga Jelapat tersebut. “Karena kami selama ini hanya mendengar kabar bin kabar saja terkait penggunaan Dermaga Jelapat. Saat kami ingin melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada awal bulan lalu, pihak Dishub Barsel tidak bisa hadir,” jelas Ideham.
Maka dari itu, ucap Ketua Komisi.II ini, pihaknya menggunakan sistem lebih instan, yakni dengan jemput bola guna mempertanyakan hal yang terkait dengan penggunaan Dermaga Jelapat,
Sementara untuk penggunaan jalan yang masih berstatus jalan provinsi oleh truk-truk pengangkut CPO, pihaknya akan upayakan dalam waktu dekat ini untuk menanyakan secara detail ke pihak Dishub Provinsi Kalteng. (fik)
Discussion about this post