KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, meminta masyarakat Katingan untuk tidak lagi melakukan demonstrasi terkait proses penggantian bupati setempat.
Dia mengharapkan masyarakat Kabupaten Katingan bisa bersabar sebab proses pergantian kepemimpinan di sana sedang berjalan. Warga diminta untuk tidak mendesak agar proses pemberhentian Bupati Yantenglie segera dilaksanakan.
“Bersabar saja. Siapapun bupatinya, harapannya tetap didukung. Janganlah sampai terjadi perpecahan di kalangan masyarakat Katingan. Katingan sedang dan perlu terus melakukan pembangunan,” ujar Sugianto di Palangka Raya, Minggu (4/6/2017).
Dia menegaskan Wakil Bupati Katingan Sakariyas akan segera dilantik menjadi Bupati Katingan menggantikan Yantenglie yang tersangdung kasus perselingkuhan.
Surat Menteri Dalam Negeri yang diterima pemerintah provinsi secara jelas memberhentikan Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan dan akan langsung digantikan Sakariyas yang sekarang ini menjabat Wakil Bupati.
“Kita sudah menindaklanjuti surat Mendagri itu. Rencananya Minggu depan akan dipanggil Yantenglie maupun Sakariyas untuk membicarakan beberapa hal. Bagaimanapun, kita tetap harus menghargai karya dan pengabdian mereka selama ini kepada masyarakat Katingan,” katanya.
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kesandung kasus perselingkuhan sehingga DPRD Kabupaten Katingan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) karena telah melanggar peraturan perundangan-undangan.
Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA pun mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk menghentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.
“Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017. Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Supandi yang diambil dari laman MA.
Keputusan MA tersebut pun ditindaklanjuti DPRD Kalteng dengan mengirimkan Surat ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng. (llk)
Discussion about this post