KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukannya memperbanyak amal di bulan suci ini, lelaki paruh bayu berinisial Pe (45), warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara justru berbuat laknat. Pelaku tega mencabuli bocah di bawah lima tahun, sebut saja Anggrek.
Perbuatan aib Pe terbongkar pada Rabu (31/5) sekitar pukul 17.15 WIB. Lebih memalukan lagi, korban terhitung masih tetangga dengan pelaku. Modus yang digunakan, pelaku dengan sengaja membawa korban memakai sepeda motor. Saat korban dibawa, orang tua maupun keluarganya tidak tahu.
Puas melampiaskan hasrat durjana, pelaku mengantar korban pulang. Begitu tiba di rumah, usai dirinya dicabuli di depan sebuah moulding, juga terletak di Kelurahan Lanjas, Anggrek dengan wajah polosnya melapor kepada sang ibu. Korban menunjuk ke arah kemaluannya, karena terasa sakit. “Mama, sakit di sini,” demkian kira-kira keluhan Anggrek sambil menunjuk alat kelaminnya.
Kontan saja, sang Ibu bergegas mendekati putrinya, sembari memeriksa apa yang dikeluhkan sang anak. Ternyata, benar kata Anggrek, karena sang Ibu melihat ada noda darah di alat vital putrinya. Tak tunggu waktu lama, keluarga korban segera melapor ke Polres Barut. Laporan diterima Bripka Sulkani dan diketahui Kanit III SPKT Ipda Ujang Sartono.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Benito Harleandra kepada KALAMANTHANA membenarkan, terjadinya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah mendatangi TKP dan mengumpulkan beberapa barang bukti,” ujarnya.
Terhadap Pe yang masih berstatus terlapor, polisi membidik dugaan pelanggaran sebagaimana Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Guna mendukung dugaan tersebut, polisi membawa barang bukti berupa selembar celana dalam warna putih bergambar kartun dan selembar baju daster warna pink. (atr/mki)
Discussion about this post