KALAMANTHANA, Samarinda – Seorang mantan polisi diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Har, begitu inisial mantan polisi itu, diduga menjadi bandar besar narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan polisi berinisial Har itu dilakukan BNN Provinsi Kaltim bersama Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara,” ujar Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Sufyan Syarif di Samarinda, Senin (6/6/2017).
Penangkapan mantan polisi itu berlangsung di Jalan Gunung Belah, Tenggarong, Kutai Kartanegara pada Minggu (4/6) sekitar pukul 22.00 Wita. Sufyan mengakui mantan polisi itu merupakan bandar besar narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
Selain menangkap Har, pada penggerebekan yang dilakukan di kantor koperasi, personel gabungan BNN Provinsi Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara juga meringkus lima orang lainnya, yakni Mft, AH, DH, DP serta Shd.
“Dari lima orang yang ditangkap itu, empat diantaranya sebagai pengguna sementara Mft, sebagai kaki tangan Har yang bertugas menjual sabu-sabu milik mantan polisi tersebut,” kata Sufyan Syarif.
Dari penangkapan itu, personel gabungan berhasil menyita barang bukti, empat paket sabu-sabu seberat 1,66 gram, dua buku catatan transaksi narkoba, empat unit alat isap sabu-sabu atau bong, satu buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp24.230.000, satu unit mobil, enam unit motor serta sembilan unit telepon genggam. (ik)
Discussion about this post