KALAMANTHANA, Penajam – Rapat Pleno Tim Evaluasi Penertiban Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/6) memerintahkan untuk melakukan evaluasi terhadap tumpang tindih perusahaan tambang di kawasan industri Buluminung, Penajam Paser Utara.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam rilis pleno pembahasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 10 April lalu yang berpotensi mengalami penyusutan dari semula 826 menjadi 809 IUP. Dalam rilis (6/6), 17 izin dikeluarkan dalam daftar merah yang akan diakhiri atau dicabut. “Pemprov terbuka dengan data dari hasil kerja tim evaluasi, silahkan saja diminta,” tegas Awang Faroek.
Ada empat perusahaan pertambangan yang perlu evaluasi khusus tentang tumpang tindih. Salah satunya adalah PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia di Kawasan Industri Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan evaluasi secara khusus karena tumpang tindih dengan sesama komoditas dengan PT Pasir Prima Coal Indonesia.
“Hal ini sangat perlu diperhatikan karena kawasan industri telah melakukan ground breaking industri pulp and paper Agrabareksa sehingga tidak boleh ada pertambangan di dalamnya,” tegas Awang. Sedangkan izin pertambangan di kawasan tersebut terlebih dahulu telah dilakukan. Maka jika ingin menyelesaikan melalui jalur hukum bisa saja dilakukan.
Sekda Kaltim Rusmadi menerangkan, perbedaan angka tersebut lantaran adanya perbedaan waktu. Hal tersebut juga menentukan terutama dari sisi melihat masa berakhir IUP. “Tapi, misal ada perpanjangan dan menerima rekomendasi CnC, masuk kategori proses. Ditunda dulu untuk diakhiri,” jelasnya. IUP yang telah di-CnC bukan berarti aman. Bila sudah berakhir masa berlakunya, tak ada perpanjangan. Izin tersebut tetap diakhiri,” ungkapnya.
Wakil Bupati PPU Mustaqim MZ, menerangkan dengan pleno ini memberikan ucapan terimakasih kepada tim evaluasi penertiban tambang karena hal ini diambil alih oleh propinsi. Semakin jelas setiap kabupaten telah dibahas mana yang dicabut dan mana yang perlu evaluasi khusus dalam pleno ini. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post