KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kapuas mendapat anggaran hibah untuk anggaran Pilkada 2018 sebesar Rp41 miliar lebih. Anggaran tersebut diserahkan Bupati Kapuas melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penanda tanganan NPHD dilakukan pada Rabu (7/6/2017) di Kantor Bupati Kapuas dan dihadiri oleh Sekda dan sejumlah kepala OPD yang ada di Kabupaten Kapuas.
Ketua KPUD Kapuas, Bardiansyah mengatakan penggunaan dana tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, di mana di tahun anggaran 2017 anggaran sebesar Rp16 miliar lebih akan dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama anggaran bisa dicairkan sebesar 45 persen, tahap kedua 35 persen dan tahap ketiga 20 persen. Tahap kedua bisa diambil setelah selesai pertanggungjawaban tahap pertama dan seterusnya.
Sementara untuk anggaran tahun 2018 sebesar Rp25 miliar lebih, dengan pola pencairan yang sama yaitu dibagi dalam tiga tahap.
“Kami akan memanfaatkan anggaran tersebut dengan sebaik mungkin dengan mengedepankan transparansi dan profesional dalam pengelolaannya,” ujar Bardiansyah.
Dikatakan dalam pengelolaan anggaran ini ini nanti pihaknya akan mengutamakan mana yang harus didahulukan sesuai tahapan pilkada yang ada. Dalam anggaran tersebut yang memakan biaya paling banyak berada pada honor penyelenggara.
Terpisah menanggapi soal anggaran tersebut wakil ketua DPRD Kapuas Robert Linuh Gerung berpesan agar dalam penggunaan aggaran yang diberikan pemerintah itu agar KPUD kapuas dapat mnegelolanya dengan baik dan profesional.
“Saya yakin orang-orang KPU merupakan orang-orang yang bepengalaman dan profesional. Saya yakin KPU mampu mengelola anggaran dengan baik dan benar,” pungkas Robert. (nad)
Discussion about this post