KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus pemortalan dengan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di area pertambangan batu bara PT Bara Baronang, dilimpahkan penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan warga yang dianggap melakukkan pemortalan tersebut. Salah satu di antaranya, Supriadi (29), warga Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, dijadikan tersangka.
Supriadi mengaku salah karena membawa senjata tajam tanpa izin. “Iya, saya salah karena membawa sajam tanpa izin untuk melakukan pemortalan area pertambangan batu bara. Saya waktu itu bawa mandau langsung dari rumah,” ungkap Supriadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Meitri, Kamis (8/6/2017).
Pria yang hanya bersekolah sampai kelas V SD itu menambahkan, dirinya waktu itu diajak keluarganya untuk melakukan penutupan lahan di area pertambangan. “Karena lahan itu milik saudara saya, jadi saya diajak untuk menutupnya,” kata Supriadi.
Kenapa dirinya membawa mandau, sambungnya, dikarenakan untuk menjaga diri, seperti ancaman dari binatang buas. “Karena ke hutan, ya saya bawa mandau untuk menjaga diri dari bintang buas. Juga untuk mencari buah,” ujar pria yang bekerja sebagai petani itu.
Sementara itu, Meitri mengatakan, atas perbuatan tersangka yang membawa sajam tanpa ijin, pihaknya mengenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka kita tahan di Rutan Kapuas,” ucap Meitri.
Terpisah, Wawan (34), yang juga tersangka dalam kasus itu mengatakan, kenapa pihaknya melakukan penutupan areal tambang itu, dikarenakan ada lahan atau tanahnya yang digarap oleh perusahaan. “Sampai saat ini lahan itu digusur tanpa sepengetahuan kami. Jadi untuk mengambil hak kami itu, kami tutup tanah kami,” ucapnya.
Karena pihaknya tidak mengerti hukum, sambung Wawan, pihaknya pun pergi menutup lahan itu dengan membawa alat seperti mandau dan parang. “Ternyata, membawa sajam itu dilarang. Ya seperti ini kami. Padahal, kami membawa mandau ini untuk melindungi diri kami dari binatang buas dan untuk mencari makanan seperti buah-buahan,” kata Wawan.
Kemudian Wawan menambahkan, ketika ditanya awak media kesalahan dirinya apa, ia menjawab dirinya mengaku salah, karena membawa sajam. “Iya, saya salah karena membawa sajam tanpa izin,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post