KALAMANTHANA, Muara Teweh – Puluhan tahun berjalan, status puluhan rumah dinas alias rumdin di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak jelas. Diduga Surat Keputusan (SK) Penghunian sudah beberapa kali berpindah tangan sehingga membuat masalah makin rumit.
Rumah-rumah dinas tersebut tersebar di beberapa tempat, antara lain Jalan Wirapraja, kompleks SDLB, dan SMPN 1 Muara Teweh. Para PNS yang menempati rumdin sudah merehab menjadi rumah permanen. Dana yang dikeluarkan jutaan rupiah, tetapi statusnya belum menjadi milik pribadi. Ini yang memunculkan masalah, sekaligus tanda tanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset dan Investasi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pardos Tigor menjelaskan kepada wartawan, penggolongan rumdin terbagi tiga, yakni golongan I rumdin jabatan, golongan II rumdin instansi, dan golongan III rumdin biasa. “Jenis ketiga yang bisa didum atau dijual kepada PNS yang menempati,” ujarnya, Jumat (9/6/2017).
Menurut Pardos, para PNS yang menempati rumdin di Wirapraja telah mengantongi SK Penghunian. Termasuk adanya perjanjian rumdin bisa didum. Tetapi prosesnya belum direalisasikan. Kini setelah terbit Permendagri 19 Tahun 2016, maka penentuan rumdin bisa didum harus dilakukan oleh tim KPKNL, bukan lagi beradasakran penilaian Pemkab Barut sendiri.
Pardos membenarkan, pengajuan untuk melakukan dum rumdin telah diajukan oleh sekitar 20 PNS di Jalan Wirapraja, karena memang ada aturan bahwa PNS, janda PNS, duda PNS, dan anak PNS pemegang SK Penghunian boleh membeli aset tersebut. Namun BPKA harus mendata ulang, karena ada PNS yang sudah pindah atau penempatan rumdin diganti orang lain.
“Kami harus memilah-milah lagi. Mulai dari golongan rumah sampai dengan orang yang menempati saat ini. Nanti keputusan apakah itu bisa menjadi hak milik atau tetap sebagai aset daerah menjadi wewenang KPKNL,” katanya. (mki)
Discussion about this post