KALAMANTHANA, Penajam – Lulus dari SMP dan sederajat, remaja di Kabupaten Penajam Paser Utara justru makin pusing. Semua bermula dari keharusan memiliki surat keterangan bebas narkoba (SKBN) untuk bisa mendaftar di SMA atau SMK sederajat.
Bukan soal menolak ketentuan tersebut, melainkan karena butuh biaya tak sedikit untuk mengurus SKBN itu. Mereka harus mengeluarkan uang sampai Rp200 ribu untuk mendapatkan selembar surat tersebut. Uang sebanyak itu, bagi sebagian siswa dan orang tuanya, terhitung besar di tengah himpitan ekonomi yang makin sulit.
“Kami merasa keberatan dengan adanya persyaratan surat bebas narkoba karena harus membayar ratusan ribu rupiah. Sangat membebani orang tua kami,” kata Jannah, seorang pelajar di Kacamatan Waru, Sabtu (10/6/2017).
Jannah sudah lulus SMP. Dia berniat melanjutkan pendidikannya dan ingin masuk ke SMA Negeri 2 Penajam, salah satu sekolah favorit di PPU. Tetapi, uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKBN itu membuatnya terpaksa mengurut dada.
“Yang menjadi permasalahan dan memberatkan untuk mengurus persyaratan itu adalah besaran biaya kepengurusannya,” ujarnya.
Menurut dia, besaran biaya untuk pengurusan surat bebas narkoba tersebut sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 per lembar. Biaya pengurusan surat bebas narkoba itu bisa mendapat potongan, kata Jannah, jika pelajar yang mendaftar dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal.
Tidak hanya Jannah yang berkeluh kesah. Juga Darmansyah, pelajar lain yang berniat melanjutkan sekolah ke SMA. Dia tak mempersoalkan persyaratan mendaftar dengan melampirkan SKBN itu. Tapi, sebaiknya, pengurusan SKBN itu tidak lagi membebani orang tua mereka.
“Jangan sampai syarat untuk mendaftar siswa baru dipersulit. Jika mensyaratkan surat bebas narkoba yang wajar saja sehingga tidak memberatkan orang tua,” ucapnya.
Darmansyah menyatakan, jika persyaratan surat bebas narkoba tersebut mutlak, setidaknya biaya pengurusan surat itu lebih murah sehingga terjangkau dan tidak memberatkan orang tua.
“Banyak keperluan yang harus dikeluarkan orang tua, seperti membeli perlengkapan dan peralatan sekolah untuk tahun ajaran baru,” katanya.
Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, menegaskan, setiap siswa baru untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat harus melampirkan surat bebas narkoba saat mendaftar di sekolah yang dituju.
“Surat bebas narkoba syarat mutlak, tapi kami akan mencoba mencari solusi agar persyaratan itu tidak menambah beban pendidikan yang harus dikeluarkan orang tua,” katanya. (myu)
Discussion about this post