KALAMANTHANA, Palangka Raya – Langkah Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang berkeinginan memperpanjang masa pengabdian Penjabat Sekda Syahrin Daulay, tak disoal sebagian anggota DPRD setempat. Syaratnya satu: langkah tersebut harus sesuai regulasi.
Syahrin yang juga Asisten II Pemprov Kalteng pada 1 Juli 2017 mendatang akan memasuki usia pensiun. Tapi ada keinginan untuk menunda pensiun tersebut untuk kedua kalinya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak, asalkan perpanjangan masa kerja seorang aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan dan tak melanggar aturan yang berlaku, pihaknya tak mempersoalkannya. Politisi Partai Golkar ini mempersilahkan Gubernur Sugianto Sabran melakukannya.
“Jika memang Gubernur menganggap tanggung masa jabatan sekda, ya kita mendukung saja. Tapi, kita sebagai mitra kerja sekaligus bertugas mengawasi eksekutif, tetap mengingatkan ada aturan yang perlu diperhatikan,” ujar Razak di Palangka Raya, Sabru (10/6/2017).
Syahrin Daulay yang sekarang ini menjabat Pj Sekda sekaligus Asisten II Pemprov Kalteng, per 1 Juli 2017 memasuki umur 60 tahun. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2014 telah memasuki batas usia pensiun (BUP).
Hal itu tertuang dalam PP 21/2014 pasal 2 ayat 2 point b yang mengatur batas usia pensiun 60 tahun bagi ASN yang memangku jabatan fungsional ahli utama dan ahli madya.
“Jika memang ada aturan memperbolehkan memperpanjang masa tugas ASN yang seharusnya pensiun, ya tidak perlu dipermasalahkan. Intinya, semua ada mekanisme dan aturan yang perlu diperhatikan,” kata Razak.
Sebelumnya Gubernur Sugianto menegaskan dirinya akan menunda masa pensiun Pj Sekda. Penundaan tersebut akan menyesuaikan aturan yang berlaku. “Ada yang ribut-ribut masalah Sekda, sekda diperpanjang. Ini nantinya akan menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujar Sugianto. (ik)
Discussion about this post