KALAMANTHANA, Banjarmasin – Datang ke Banjarmasin, seorang mahasiwa di Kalimantan Tengah terjerat razia. Dia sedang berduaan dengan pasangan yang bukan muhrimnya, juga berasal dari Negeri Tambun Bungai.
Pasangan dari Kalteng itu termasuk satu dari empat pasangan bukan suami-istri yang diamankan petugas gabungan Polsekta Banjarmasin Timur, Minggu (11/6/2017) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita. Keempatnya diduga melakukan tindakan mesum.
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Dese Yulianti, membenarkan pihaknya mengamankan empat pasangan bukan suami istri itu. Mereka diciduk dari kamar rumah penginapan dan kamar kos.
“Pada saat kami melakukan razia di dua tempat itu ditemukan beberapa pasangan dan semuanya tidak bisa menunjukkan kalau mereka adalah pasangan yang sah,” kata Dese di Banjarmasin, Minggu (11/6/2017).
“Dua pasangan terjaring di rumah penginapan Bintang Kuripan Kelurahan Kuripan dan dua pasangan lagi terjaring di Kost Gatsu 81 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ucap Kapolsek wanita itu.
Di penginapan Bintang Kuripan, petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri itu. Satu di antaranya AM (21), berstatus mahasiswa, warga Jalan Batu Suli IV Kalteng bersama pasangannya EN (21), warga Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Cempaga, Kalteng.
Di tempat yang sama, polisi juga menemukan SA (40), warga Jalan 5 Oktober Kabupaten Tanah Bumbu dan pasangannya AP (21), warga Dusun Budi Daya Kelurahan Kertak Buana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sedangkan dua pasangan bukan suami-istri lagi kedapatan di rumah kos, dan mereka semua berada dalam satu kamar. Dua pasangan itu di antaranya SE (23) mahasiswa, warga Jalan S. Parman Gg.H.Kaderi Kecamatan Banjarmasin Barat dan AN (24) perempuan, mahasiswi, warga Jalan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berikutnya AA (26) wiraswasta, warga Jalan Manunggal II RT27 Kecamatan Banjarmasin Timur dan GE (26) perempuan, warga Komp. Galung Merindu II Kecamatan Sei. Paring, Kota Banjarbaru.
Sebanyak empat pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan bukan suami-istri itu berada dalam satu kamar, dan sudah menyalahi aturan sehingga harus diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur, guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Apabila memenuhi unsur tindak pidana ringan maka kami proses, namun untuk awal ini kami berikan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post