KALAMANTHANA, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur harus berjibaku mengejar Udin. Jika tidak, mata rantai jaringan pengedar sabu hingga 500 gram (0,5 kg) bisa terputus.
Udin adalah orang yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu sebelum diserahkan kepada F alias Febi. Saat aparat Polda Kaltim melakukan penangkapan, Udin kabur.
Polda Kaltim terus melakukan pengejaran terhadap Udin. Polda bahkan sudah melakukan koordinasi dengan polres-polres se-Kaltim dan Kaltara, maupun dengan Polda di wilayah lainnya.
Udin yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) menjadi bagian vital untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dalam jumlah besar ini. Polisi bisa menelisik darimana dia mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami harapkan pelaku lain segera tertangkap atau menyerahkan diri ke aparat kepolisian terdekat karena identitasnya sudah di tangan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Sutara melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Hanifa M Siringoringo di Samarinda, Selasa (13/6/2017).
Sejauh ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim itu baru bisa mengamankan Febi. Dia diamankan di Jalan Sentosa, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di depan Hotel Royal Park Samarinda, Jumat (2/6).
“Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim penangkapan terhadap pelaku, ada satu orang meloloskan diri dan terus kami lakukan pengejaran. Narkoba jenis sabu ini, menurut informasi pelaku berasal dari Udin yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Kaltim,” kata Hanifa.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sungai Pinang Samarinda, depan Hotel Royal Park. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Jumat petang, tim mendapati sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max yang mencurigakan berhenti di depan hotel. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku F alias Febi yang sehari-hari bekerja sebagai montir di Jalan Mugirejo, Sungai Pinang Kota Samarinda.
“Dari hasil penggeledahan terhadap F, tim menemukan barang bukti satu buah plastik kresek putih yang berisi 10 bungkus sabu-sabu. Berat totalnya 500 gram atau setengah kilogram sabu-sabu,” kata AKBP Hanifa.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu, satu unit mobil pikap yang dipakai pelaku dan sebuah HP sudah diamankan ke Mako Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post