KALAMANTHANA, Samarinda – Pelaku tindak pidana biasa mencari cara yang sering terabaikan untuk mengelabuhi petugas. Pun F alias Febi (23), tersangka pengedar sabu seberat 500 gram (0,5 kg) di Samarinda.
Dia tak menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu itu di tempat khusus sebagaimana pengedar besar lainnya. Febi hanya menempatkannya di kantong plastik belanjaan biasa. Padahal, dengan harga sabu-sabu senilai Rp2,5 juta pergramnya, maka sabu-sabu 0,5 kg itu nilainya bisa mencapai Rp1,25 miliar.
“Dari hasil penggeledahan terhadap F, tim menemukan barang bukti satu buah plastik kresek putih yang berisi 10 bungkus sabu-sabu. Berat totalnya 500 gram atau setengah kilogram sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Hanifa M Siringoringo di Samarinda, Selasa (13/6/2017).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu, satu unit mobil pikap yang dipakai pelaku dan sebuah HP sudah diamankan ke Mako Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim itu diamankan di Jalan Sentosa, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepatnya di depan Hotel Royal Park Samarinda, Jumat (2/6).
“Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim penangkapan terhadap pelaku, ada satu orang meloloskan diri dan terus kami lakukan pengejaran. Narkoba jenis sabu ini, menurut informasi pelaku berasal dari Udin yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Kaltim,” kata Hanifa.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sungai Pinang Samarinda, depan Hotel Royal Park. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Jumat petang, tim mendapati sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max yang mencurigakan berhenti di depan hotel. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku F alias Febi yang sehari-hari bekerja sebagai montir di Jalan Mugirejo, Sungai Pinang Kota Samarinda. (ik)
Discussion about this post