KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ini hasil rapat di meja DPRD: penjualan minuman keras selama Ramadan ditutup. Faktanya seperti ini: sampai pertengahan bulan puasa masih banyak yang buka.
Kontan, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuala Kapuas, Muhammad Mirza, murka. Pihaknyalah yang terlihat dalam dengar pendapat dengan DPRD Kapuas beserta dinas terkait yang berujung kesepakatan menutup penjualan miras selama Ramadan, tapi penerapannya ternyata tak sesuai.
Dia menyebut hasil RDP itu menjadi omong kosong karena tak diterapkan di lapangan. “Sudah kami lakukan pemantauan penjualan miras di Kuala Kapuas selama bulan Ramadan, ternyata sampai pertengahan bulan Ramadan masih buka,” ungkap Mirza, Selasa (13/6/2017).
Padahal, lanjut Mirza, berdasarkan hasil RDP pada bulan Ramadan penjualan miras ditutup. “Tapi kenyataannya hanya omong kosong doang,” sahut Mirza.
Mirza menambahkan, kios yang masih buka pada bulan puasa membuktikan bahwa pemerintah daerah melalui pihak terkait tidak serius dalam melalukan pengawasan dan perederan miras yang diatur dalam Perda no 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Selain itu, kata Mirza, perizinan tempat minuman beralkohol sudah tidak sesuai dengan Permendagri tahun 2014 dan 2015 dan Perpres no 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. “Yang sudah jelas melarang untuk berjualan miras dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pemukiman warga,” terangnya.
Apalagi kios miras tersebut buka di bulan ramadhan sehingga terkesan tidak adanya toleransi beragama bagi umat islam, demi terciptanya kondusifitas dibulan puasa ini. “Kita sekali lagi menegaskan, pemerintah agar serius dalam menanggapi hal ini, jangan sampai kami bersama masyarakay yang menutup toko miras tersebut,” tegasnya.
Di tempat yang berbeda, masyarakat Kabupaten Kapuas, Hanif Syazali menyayangkan di bulan suci Ramadan toko miras masih dibuka. “Padahal seharusnya ditutup, apalagi di bulan Ramadan,” katanya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengatakan pihaknya sudah sampaikan kepada pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas untuk menutup toko miras selama bulan Ramadan, akan tetapi tidak dilaksanakan. “Kita sudah sampaikan dan sampai sekarang tidak ada implementasinya,” kata Politikus Partai Hanura ini.
Di tempat yang berbeda, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Septedy melalui telepon selulernya menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPRD Kabupaten Kapuas setelah RDP tersebut. “Memang sudah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kapuas akan tetapi sampai saat ini kami menunggu surat terkait penutupan penjualan miras tersebut,” pungkas Septedy. (nad)
Discussion about this post