KALAMANTHANA, Penajam – Alhamdulillah. Akhirnya, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa juga berlebaran dengan nyaman. Pemerintah Kabupaten PPU sudah memiliki ketersediaan anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 dan 14.
Kepastian soal tersedianya anggaran itu disampaikan Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, di Penajam, Rabu (14/6/2017). Sebelumnya, Pemkab PPU sempat khawatir karena anggaran yang tersedia sebelumnya tak mencukupi untuk membayar gaji ke-13 dan 14 yang berjumlah sekitar Rp20 miliar itu.
“Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah tersedia melalui dana transfer daerah atau Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Tohar memastikan.
Kini, menurut Tohar, untuk gaji ke-13 dan 14, pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Sebab, pencairan harus ada dasar, salah satunya surat edaran resmi dari pemangku kebijakan terkait.
“Kami tinggal menunggu acuan pencairan secara resmi dari Kementarian Keuangan untuk mencairkan gaji 13 dan 14,” ujar Tohar.
PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2017 tidak hanya menerima gaji ke-13, namun juga gaji ke-14 sebagai pengganti THR sesuai kebijakan pemerintah dengan besaran disesuaikan gaji pokok masing-masing pegawai.
Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 dan 14 kepada ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan lebih kurang mencapai Rp20 miliar. (ik)
Discussion about this post